Kalkulator Biaya Perantara Real Estat
Masukkan detail transaksi untuk memeriksa perkiraan biaya perantara.
Jenis Properti
Standar Aplikasi Biaya Perantara Real Estat
- Biaya perantara ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara klien dan agen real estat berlisensi dalam batas Jumlah Transaksi X Tarif Maksimum (tidak boleh melebihi jumlah batas).
· Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Agen Real Estat Berlisensi, Pasal 20(1), (4) - Waktu pembayaran biaya perantara tunduk pada perjanjian antara agen dan klien. Jika tidak ada perjanjian, maka tanggal pembayaran untuk transaksi tersebut selesai.
· Keputusan Pelaksanaan Undang-Undang Agen Real Estat Berlisensi, Pasal 27-2 - Untuk transaksi dengan sewa bulanan selain deposit, jumlah transaksinya adalah: Deposit + (Sewa Bulanan X 100). Namun, jika jumlah totalnya kurang dari 50 juta KRW, maka: Deposit + (Sewa Bulanan X 70).
· Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Agen Real Estat Berlisensi, Pasal 20(5) - Untuk bangunan di mana area perumahan adalah 1/2 atau lebih dari total area, berlaku biaya perantara untuk perumahan. Jika area perumahan kurang dari 1/2, berlaku biaya untuk properti non-perumahan.
· Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Agen Real Estat Berlisensi, Pasal 20(6) - Jumlah transaksi untuk kontrak pra-penjualan kondominium adalah: Jumlah total yang dibayarkan hingga saat transaksi (termasuk pinjaman) + premi.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya perantara terpisah.
- Untuk properti non-perumahan, agen real estat berlisensi harus menampilkan tabel biaya perantara, biaya aktual, tarif, dan batasan yang ingin mereka terima dalam lingkup tarif biaya perantara.
· Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Agen Real Estat Berlisensi, Pasal 20(7)